BPR Syariah

Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) melakukan kegiatan ekonominya berdasarkan prinsip Islam atau syariah, tanpa menghalalkan adanya riba atau suku bunga yang berorientasi pada masyarakat.



Agustus 2025

Pencapaian Kinerja

1.582 M
Laba Bersih
122.338 M
Total Aset
92.420 M
Total PBY
84.292 M
Total DPK

Terbaru

Perbankan Syariah

Pengembangan perbankan syariah diarahkan untuk memberikan kemaslahatan terbesar bagi masyarakat dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian nasional.

Perbedaan BPR dan BPRS

Berikut ini prinsip kegiatan usaha yang dilakukan oleh BPR dan BPRS menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur segala jenis kegiatan dan usaha di Indonesia: