SEJARAH
Bahwa perkembangan perbankan syariah dilandasi dengan kehadiran dua gerakan renaissance Islam modern ; neorevivalis dan modernis. Tujuan utama dari pendirian lembaga keuangan berdasarkan etika ini adalah sebagai upaya kaum muslimin untuk mendasari segenap aspek kehidupan ekonominya berdasarkan Al -Qur’an dan As-Sunnah.
Upaya awal penerapan system profit dan loss sharing tercatat di Pakistan dan Malaysia sekitar tahun 1940-an, yaitu dalam pengelolaan dana jemaah haji secara non konvensional.
Perkembangan bank-bank syariah di negara-negara Islam berpengaruh juga ke Indonesia pada awal periode 1980-an. Diskusi mengenai bank syariah sebagai pilar ekonomi Islam mulai dilakukan oleh para cendekiawan muslim Indonesia. Beberapa uji coba pada skala yang relative terbatas telah diwujudkan, seperti Baitul Tamwil Salman di Bandung, dan di Jakarta Koperasi Ridho Gusti.
Prakarsa yang lebih khusus untuk didirikan bank Islam di Indonesia baru dilakukan pada tahun 1990. Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) pada tanggal 18-20 Agustus 1990 menyelenggarakan lokakarya bunga bank dan perbankan di Cisarua Bogor, Jawa Barat. Hasil Lokakarya tersebut dibahas lebih mendalam pada tanggal 22-25 Agustus 1990. Berdasarkan amanat Munas IV MUI, dibentuk kelompok kerja untuk mendirikan bank Islam di Indonesia, dan baru tahun 1992 terbentuk salah satu bank Islam di Indonesia.
Perkembangan perbankan syariah pada era reformasi ditandai dengan disetujuinya Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Dalam undang-undang tersebut tersirat jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan oleh bank syariah. Dan undang-undang tersebut memberikan peluang kepada bank konvensional untuk membuka cabang syariah atau konvensional secara total dari konvensional ke syariah. Sejak itulah tumbuh dan berkembang perbankan syariah di Indonesia baik itu bank umum syariah maupun bank perkreditan rakyat syariah ( 9 BPRS ).
PT. Bank Pembiayaan Syariah Harum Hikmahnugraha berkedudukan di kecamatan Leles kabupaten Garut, yang awal operasinya berkedudukan di kecamatan Kadungora Kabupaten Garut, didirikan di hadapan notaris Ny. Dedeh Karyana, Sarjana Hukum, Notaris di Garut dengan Anggaran Dasar berdasarkan Akta Nomor 30 tanggal 31 Agustus 1992 dan mendapat pengesahan dari Mentri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : C2-11732.HT.01.01.Th.93, kemudian telah beberapa kali mengalami perubahan Anggaran Dasar diantaranya :
- Akta Perbaikan nomor 30 tanggal 27 September 1993 dan Akta Risalah Rapat nomor 19 tanggal 15 Desember 1995 yang keduanya dibuat dihadapan Notaris Ny. Dedeh Karyana, SH.
- Akta Perubahan No. 49 tanggal 23 Juli 2021 dihadapan Ny. Irdawati Bachtiar,SH Notaris yang berkedudukan di Tarogong Garut
Ijin Usaha Bank dikeluarkan oleh Mentri Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Surat keputusan nomor : KCP148/KM.17/1994, tertanggal 21 Juni 1994. Landasan Hukum lainnya Yang mengatur Tentang ketentuan dan operasional Bank Syariah diantaranya Undang-undang No. 10 tahun 1998 jo Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 1992 jo Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.32/35/KEP/DIR, tanggal 12 Mei 1999. Dan Surat edaran Bank Indonesia No. 32/4/UPPB tanggal 12 Mei 1999. Dan Peraturan Bank Indonesia No. 6/17/PBI/2004 tentang Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan prinsif syariah. PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Harum Hikmahnugraha mulai beroperasi pada tanggal 16 Juli 1994.