Perbankan Syariah

Pengembangan perbankan syariah diarahkan untuk memberikan kemaslahatan terbesar bagi masyarakat dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian nasional.

Perbedaan BPR dan BPRS

Berikut ini prinsip kegiatan usaha yang dilakukan oleh BPR dan BPRS menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur segala jenis kegiatan dan usaha di Indonesia:

BPR /BPRS

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah juga mengatur mengenai struktur perbankan syariah terdiri atas 2 jenis bank